Cara Cepat Registrasi dan Registrasi Ulang Kartu Prabayar


Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia meminta operatos seluler melakukan sosialisasi massif kepada konsumennya terkait aturan registrasi ulang kartu prabayar.
Kominfo meminta operator seluler melakukan broadcast secara berkala supaya konsumennya registrasi ulang dengan melampirkan NIK dan nomor KK.
Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIMprabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.
Sumber : tribunnews.com
Caranya mudah, cukup siapkan data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK. Selain e-KTP, nomor NIK bisa ditemukan di lembar KK, di kolom di sebelah nama anggota keluarga.


Jika masih ragu, perhatikan foto dibawa ini...!!!

Berikut adalah beberapa website Registrasi Ulang Kartu Prabayar yang bisa anda akses :


Comments

Popular posts from this blog

KI-KD KURIKULUM 2013 (K13) PKh / SLB