Posts

Showing posts from November, 2017
Image
CARA BYPASS GOOGLE ACCOUNT (FRP) Samsung Galaxy J5 Prime  SM-G570Y Work 100% Tested by Me Sebelum Eksekusi, Siapkan dulu bahan-bahan yang di perlukan : 1. PC (Komputer / Laptop) 2. Kabel USB 3. File eksekusi sedot  di ======>>>>>  DOWNLOAD FILE   <<<<<====== 4. Nyali, Rokok & Kopi Secukupnya :D Setelah download, lakukan sperti di gambar : Kemudian, matikan Samsung J5 Prime, lalu masuk ke DOWNLOAD MODE   dengan cara menekan skaligus tiga tombol (kombinasi) sperti gambar dibawa ini : CARANYA : Tombol Volume - Tombol Home Tombol Power dan jika muncul WARNING, maka tekan Tombol Volume + Kemudian hubungkan HH/Device ke PC dengan USB Buka Odin , dan lakukan seperti gambar di bawa sesuai dengan nomor yang di urutkan : CARA MENGGUNAKAN ODIN : Nomor 1 menandakan device/HH terdetec biasanya ada COM:...  dan itu tanda device/HH siap dilakukan bypass/flash. Nomor 2 (PDA/AP) tempat mengis
Cara Menonaktifkan SIGNATURE Windows 7, 8, dan 10 Windows 7 :  Buka Start Menu dan buka All Programs .  Pilih Accessories  Klik kanan “Command Prompt” lalu klik ” Run As Administrator”  Ketikan Perintah dibawah bcdedit.exe -set loadoptions DDISABLE_INTEGRITY_CHECKS bcdedit.exe -set TESTSIGNING ON 5. Tekan enter di masing-masing perintah, Restart 6. Sekarang Driver Signature sudah di matikan 7. Untuk mengaktifkan kembali, silahkan ulangi perintah diatas, tetapi di perintah kedua ubah “ON” menjadi “OFF” Windows 8.1 dan Windows 10 : Tekan Windows + X lalu pilih Command Prompt (Admin) Masukan perintah dibawah bcdedit.exe -set loadoptions ENABLE_INTEGRITY_CHECKS bcdedit.exe -set TESTSIGNING OFF Tekan enter di masing-masing perintah, Restart Sekarang Driver Signature sudah di matikan Untuk mengaktifkan kembali, silahkan ulangi perintah diatas, tetapi di perintah kedua ubah “ON” menjadi “OFF”
Image
Cara Cepat Registrasi dan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia meminta operatos seluler melakukan sosialisasi massif kepada konsumennya terkait aturan registrasi ulang kartu prabayar. Kominfo meminta operator seluler melakukan broadcast secara berkala supaya konsumennya registrasi ulang dengan melampirkan NIK dan nomor KK. Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIMprabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap. Sumber :   tribunnews.com Caranya mudah, cukup siapkan data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK. Selain e-KTP, nomor NIK bisa dite